🏛️ MIND MAP PERKARA PERDATA Desktop View
PT. DIGDAYA BUMI KARYA (Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi) ⚖️ melawan ⚖️ PT. BERKAH KAWASAN MANYAR SEJAHTERA (Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi)
Putusan PN Gresik No. 88/Pdt.G/2025 | Dibacakan ± 6 Januari 2026
📢 KLAIM PENGGUGAT
PT. Digdaya Bumi Karya
PT. Digdaya Bumi Karya
✅ Wanprestasi (Pasal 1243 KUHPer)
Tergugat tidak membayar progress pekerjaan termin ke-3 dan pekerjaan tambahan berdasarkan Site Instruction.
Nilai tuntutan: Rp 1.527.733.000
19,105% progress + Rp 400 Jt SI
⚠️ Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPer)
Tergugat menerbitkan SBO (Supply By Owner) ilegal setelah kontrak berakhir (13 Des 2023), menggunakan nama, stempel, dan tanda tangan PT. Digdaya tanpa izin.
Nilai tuntutan: Rp 8.900.000.000
SBO palsu Maret-April 2023?
🛡️ BANTAHAN TERGUGAT
PT. Berkah Kawasan
PT. Berkah Kawasan
❌ Bantahan Pokok Perkara
• Penggugat yang terlambat & tak sesuai jadwal
• Penggugat tidak mampu bayar supplier
• Penggugat sendiri yang minta skema SBO
• Kelebihan bayar Rp 259.965.662
• Penggugat tidak mampu bayar supplier
• Penggugat sendiri yang minta skema SBO
• Kelebihan bayar Rp 259.965.662
📋 Eksepsi (Keberatan Formil)
1. Gugatan kabur (obscuur libel)
2. Gugatan kurang pihak (plurium litis consortium)
3. Gugatan prematur
2. Gugatan kurang pihak (plurium litis consortium)
3. Gugatan prematur
Hakim: SEMUA DITOLAK
⚖️ PUTUSAN PN GRESIK
✅ Eksepsi Tergugat DITOLAK
Gugatan dinyatakan TIDAK kabur, TIDAK kurang pihak, TIDAK prematur → dapat diterima
✅ Tergugat Terbukti Wanprestasi
Secara nyata cidera janji. Digdaya terbukti dirugikan karena tidak dibayar.
💰 Kerugian DIKABULKAN Sebagian
👉 Progress 10,22% = Rp 602.980.000
👉 Pekerjaan tambahan Rp 259.965.662
TOTAL: Rp 862.945.662
👉 Pekerjaan tambahan Rp 259.965.662
TOTAL: Rp 862.945.662
❌ Yang DITOLAK HAKIM
• Klaim progress 19,105% (hanya 10,22% yang diterima)
• Keseluruhan klaim Perbuatan Melawan Hukum (Rp 8,9 M) → GAGAL TOTAL
• Sita harta, bunga, denda, dsb
• Keseluruhan klaim Perbuatan Melawan Hukum (Rp 8,9 M) → GAGAL TOTAL
• Sita harta, bunga, denda, dsb
✅ Rekonvensi (Gugatan Balik)
Gugatan balik Tergugat DITOLAK SELURUHNYA → kemenangan bagi Digdaya.
💰 Biaya Perkara
Dibebankan kepada Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi: Rp 509.000
📌 PT. DIGDAYA (Penggugat)
✅ Opsi 1 - EKSEKUSI: Ambil dulu Rp 862 juta ke PN Gresik (putusan berkekuatan tetap jika tidak banding).
⚠️ Opsi 2 - BANDING: Ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (14 hari) untuk melawan penolakan Rp 8,9 M (PMH/SBO).
⚡ Opsi 3 - PIDANA: Laporan Polisi Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat SBO).
⚠️ Opsi 2 - BANDING: Ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (14 hari) untuk melawan penolakan Rp 8,9 M (PMH/SBO).
⚡ Opsi 3 - PIDANA: Laporan Polisi Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat SBO).
🎯 Strategi PIDANA (Deep Dive)
• Fokus: Pemalsuan tanda tangan & stempel dalam SBO
• Butuh bukti forensik + saksi ahli
• SANGAT DISARANKAN: BANDING DULU karena klaim PMH sudah ditolak di perdata. Jika banding menang → posisi pidana kuat.
• Butuh bukti forensik + saksi ahli
• SANGAT DISARANKAN: BANDING DULU karena klaim PMH sudah ditolak di perdata. Jika banding menang → posisi pidana kuat.
📌 PT. BERKAH (Tergugat)
💸 Opsi 1 - BAYAR: Membayar Rp 862.945.662 + biaya perkara Rp 509.000.
📤 Opsi 2 - BANDING: Melawan putusan wanprestasi ke PT (14 hari).
🏛️ Opsi 3 - KASASI: Jika banding kalah, ajukan kasasi ke MA.
📤 Opsi 2 - BANDING: Melawan putusan wanprestasi ke PT (14 hari).
🏛️ Opsi 3 - KASASI: Jika banding kalah, ajukan kasasi ke MA.
Rp 862,9 Juta
Dikabulkan Hakim (Wanprestasi)
Rp 8,9 Miliar
Ditolak (PMH / SBO Ilegal)
10,22%
Progress yang Dibayar
19,105%
Progress yang Dituntut Penggugat
⏱️ TENGGAT & LANGKAH HUKUM LANJUTAN
1
Putusan PN Gresik
± 6 Januari 2026
2
Banding (14 hari)
Kedua pihak bisa ajukan banding ke PT
3
Memori/Kontra Memori
14 hari setelah banding
4
Putusan Pengadilan Tinggi
± 3-6 bulan
5
Kasasi (opsional)
14 hari setelah putusan PT, ke MA
6
Peninjauan Kembali (PK)
Jika ada novum
Dikabulkan / Menang
Ditolak / Kalah
Peringatan / Sebagian
Informasi / Netral
Argumen Biasa






0 komentar:
Posting Komentar